Berita

Jalan Masih Panjang

13 Desember 2011 - berita

Desa sebagai sebuah pranata ”pemerintahan” dan sosial dianggap telanjur rusak oleh represi rezim Orde Baru. Bagi para aparat desa yang tergabung dalam Persatuan Rakyat Desa Nusantara, salah satu cara untuk memperbaikinya adalah lewat pengaturan dalam Undang-Undang Desa.

Mengutip Ketua Umum Persatuan Rakyat Desa (Parade) Nusantara Sudir Santoso saat bertemu pimpinan DPR, Senin (5/12), Rancangan Undang-Undang (RUU) Desa sangat dibutuhkan agar kedudukan desa tidak abu-abu. Misalnya saja, selama ini, desa hanya diberi tugas menyusun perencanaan, tetapi sebenarnya desa tak pernah dimasukkan dalam struktur pemerintahan.


Ironisnya, RUU Desa tak kunjung diserahkan pemerintah kepada DPR. Perkembangan terbaru: pemerintah, seperti dinyatakan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi pada 6 Desember lalu menjanjikan menyerahkan naskah RUU Desa ke DPR.


Janji tersebut bukan hal baru. Ronald Rofiandri dari Pusat Studi Hukum dan Kebijakan menyebutkan, pemerintah paling tidak sudah dua kali ingkar janji terkait RUU Desa. Pada Juli dan September lalu, pemerintah berjanji kepada DPR akan menyerahkan paket regulasi pemerintahan daerah, tetapi belum terwujud hingga awal Desember. Bahkan, Kementerian Dalam Negeri sempat menyatakan pula bahwa paket regulasi pemerintahan daerah akan diserahkan kepada DPR jika desain besar penataan daerah hingga 2025 selesai disusun.

Ronald menengarai, permasalahan menyangkut penyiapan RUU Desa bukan sekadar demi memenuhi tuntutan sekelompok pemangku kepentingan, misalnya seperti yang disuarakan Parade Nusantara, terkait alokasi anggaran pembangunan untuk desa atau reposisi status kepegawaian. Materi RUU Desa juga menyangkut soal tata kelola anggaran, perencanaan pembangunan yang menjangkau wilayah desa, dan juga pertanggungjawaban anggaran itu. Kehadiran UU Desa bakal berpengaruh terhadap skema pembangunan di desa.

Ronald mengatakan, tuntutan agar desa diberi wewenang mengolah sebagian anggaran pembangunan memunculkan kekhawatiran. ”Tidak tertutup kemungkinan, tarik-menarik kepentingan muncul pula saat pembahasannya nanti di DPR,” sebut Ronald.


Kendala waktu
Sekalipun janji sudah terlontar, sekalipun nanti RUU sudah disampaikan ke DPR, toh sebenarnya jalan pembahasan tak akan mudah. Kalaupun pekan depan diterima DPR, kapan kira-kira RUU Desa bakal tuntas?


Merujuk UU No 12/2011 mengenai Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, RUU dari presiden diajukan dengan surat presiden kepada pimpinan DPR. Surat presiden tersebut memuat penunjukan menteri yang ditugasi mewakili presiden dalam melakukan pembahasan RUU bersama DPR. Selanjutnya, DPR mulai membahas RUU tersebut dalam jangka waktu paling lama 60 hari terhitung sejak surat presiden diterima. Agenda berikutnya, presiden memberikan penjelasan serta fraksi dan DPD menyampaikan pandangan dalam hal RUU yang berkaitan dengan kewenangan DPD.


Dengan kemungkinan masa persidangan II tahun 2011-2012 berakhir 16 Desember, artinya baru tahun depan tahapan pembahasan bisa dimulai. Tambahkan pula waktunya, asumsi bahwa setidaknya dua minggu dibutuhkan fraksi untuk menyiapkan daftar inventarisasi masalah (DIM).


Selain itu, harus dipertimbangkan pula soal ketercukupan sumber daya. Alat kelengkapan manakah dari DPR yang akan ditugasi membahas RUU tersebut bersama pemerintah? Jika Komisi II yang membidangi soal pemerintahan dalam negeri yang ditugasi, akankah sumber dayanya mencukupi? Saat ini, Komisi II setidaknya masih harus menyelesaikan RUU Keistimewaan Yogyakarta yangpenuntasannya amat lama, plus RUU Aparat Sipil Negara yang pembahasannya pun tak mudah.

Beban Kementerian Dalam Negeri pun tak kalah berat. Sepanjang 2012, pembahasan paket undang-undang bidang politik pasti akan menyita banyak waktu karena praktis baru RUU Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD yang telah berproses. Belum lagi jika menghitung rencana (atau janji?) pemerintah mengirimkan RUU Pemilihan Kepala Daerah.


Demi mempercepat pembahasan RUU Desa, akankah tahun depan Parade Nusantara mesti kembali memenuhi Jakarta?

(Sumber : Kompas, 13 Desember 2011)

 

(#413 views)

  Kirim ke Teman   Cetak halaman ini   Posting komentar  Share on Facebook

Komentar Untuk Berita Ini (0)

LAYANAN KAMI

...
Layanan Lain

AGENDA

February 2012
MSSRKJS
1234
567891011
12131415161718
19202122232425
26272829