Berita
Impor Gula Konsumsi Perlu Dicermati
23 Februari 2012 - berita
Jakarta, Kompas - Usulan Dewan Gula Indonesia agar pemerintah mengimpor 240.000 ton gula mentah perlu dicermati. Usulan tersebut harus dilakukan bertahap sesuai dengan kondisi lapangan. Jika produksi dalam negeri mencukupi, impor gula harus dihentikan meski belum mencapai kuota.
Hal itu disampaikan Ketua Asosiasi Gula Indonesia Farukh Bakrie kepada Kompas, Rabu (22/2). ”Dari data sementara yang dikumpulkan bersama memang terjadi kekurangan stok. Jadi, keputusan impor memang tidak terelakkan. Proses impor ini harus dikawal. Jika stok sudah terpenuhi, impor harus dihentikan,” katanya.
Dia mengatakan, untuk menjamin kepentingan para petani tebu, impor harus dihentikan satu bulan sebelum musim giling tiba. ”Jangan sampai ada impor di saat petani sedang menggiling tebu. Jika itu terjadi, harga gula di tingkat petani bisa jatuh,” ujarnya.
Dewan Gula Indonesia (DGI) merekomendasikan impor gula mentah sebanyak 240.000 ton atau setara 220.000 gula kristal putih (GKP) sepanjang tahun ini. Usulan tersebut berdasarkan hasil audit DGI, yang menyimpulkan perlu tambahan gula konsumsi atau GKP hingga 261.068 ton pada awal tahun 2012. Perhitungan stok fisik gudang oleh DGI tercatat 530.578 ton gula. Ketersediaan GKP sampai Mei 2012 diperkirakan 598.932 ton, sementara kebutuhannya diperkirakan 860.000 ton.
Impor gula mentah 240.000 ton itu digunakan untuk menutup kebutuhan selama bulan Mei. Sebelumnya, perhitungan kekurangan stok gula tercatat 500.000 ton untuk kebutuhan selama dua bulan.
Gula mentah yang diimpor tersebut akan diolah oleh pabrik gula menjadi GKP. Tahun lalu, pemerintah juga memutuskan impor gula mentah 450.000 ton. Izin impor tersebut diberikan kepada importir terdaftar (IT) sebanyak 6 BUMN untuk tambahan memenuhi kebutuhan gula 2011. Izin impor itu diberikan kepada PTPN X sebanyak 90.000 ton, PTPN IX 70.000 ton, PTPN XI 90.000 ton, RNI 50.000 ton, PPI 90.000 ton, dan Bulog 60.000 ton. Dari kuota tersebut, realisasinya hanya 118.129 ton. Penyebab utamanya karena mahalnya gula di pasar internasional.
Wakil Menteri Perdagangan Bayu Krisnamurthi mengatakan, impor gula mentah untuk mencukupi kebutuhan konsumsi dalam negeri memang diperbolehkan. Dasarnya adalah Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2007 tentang perubahan atas Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No 527/2004 tentang ketentuan impor gula. Ketentuan tersebut hanya mengatur impor GKP untuk mencukupi kebutuhan gula konsumsi nasional.
Menteri Perdagangan Gita Wirjawan mengajak masyarakat untuk mengurangi konsumsi gula. Tujuannya, untuk menekan impor gula. ”Kebiasaan masyarakat Indonesia minum dan makan yang manis pun harus dikurangi. Selain untuk memangkas kebutuhan gula nasional, hal itu juga merupakan bagian dari gaya hidup sehat. Konsumsi gula berlebihan bisa berdampak pada diabetes,” katanya.
Kampanye untuk mengurangi konsumsi gula dan beras akan menjadi strategi Kementerian Perdagangan dalam menekan impor. Jika penurunan konsumsi kedua komoditas tersebut terjadi secara signifikan, Indonesia bisa menjadi pengekspor beras dan gula. (ENY)
(Sumber : cetak.kompas.com. 23 Februari 2012)
(#13 views)
Hal itu disampaikan Ketua Asosiasi Gula Indonesia Farukh Bakrie kepada Kompas, Rabu (22/2). ”Dari data sementara yang dikumpulkan bersama memang terjadi kekurangan stok. Jadi, keputusan impor memang tidak terelakkan. Proses impor ini harus dikawal. Jika stok sudah terpenuhi, impor harus dihentikan,” katanya.
Dia mengatakan, untuk menjamin kepentingan para petani tebu, impor harus dihentikan satu bulan sebelum musim giling tiba. ”Jangan sampai ada impor di saat petani sedang menggiling tebu. Jika itu terjadi, harga gula di tingkat petani bisa jatuh,” ujarnya.
Dewan Gula Indonesia (DGI) merekomendasikan impor gula mentah sebanyak 240.000 ton atau setara 220.000 gula kristal putih (GKP) sepanjang tahun ini. Usulan tersebut berdasarkan hasil audit DGI, yang menyimpulkan perlu tambahan gula konsumsi atau GKP hingga 261.068 ton pada awal tahun 2012. Perhitungan stok fisik gudang oleh DGI tercatat 530.578 ton gula. Ketersediaan GKP sampai Mei 2012 diperkirakan 598.932 ton, sementara kebutuhannya diperkirakan 860.000 ton.
Impor gula mentah 240.000 ton itu digunakan untuk menutup kebutuhan selama bulan Mei. Sebelumnya, perhitungan kekurangan stok gula tercatat 500.000 ton untuk kebutuhan selama dua bulan.
Gula mentah yang diimpor tersebut akan diolah oleh pabrik gula menjadi GKP. Tahun lalu, pemerintah juga memutuskan impor gula mentah 450.000 ton. Izin impor tersebut diberikan kepada importir terdaftar (IT) sebanyak 6 BUMN untuk tambahan memenuhi kebutuhan gula 2011. Izin impor itu diberikan kepada PTPN X sebanyak 90.000 ton, PTPN IX 70.000 ton, PTPN XI 90.000 ton, RNI 50.000 ton, PPI 90.000 ton, dan Bulog 60.000 ton. Dari kuota tersebut, realisasinya hanya 118.129 ton. Penyebab utamanya karena mahalnya gula di pasar internasional.
Wakil Menteri Perdagangan Bayu Krisnamurthi mengatakan, impor gula mentah untuk mencukupi kebutuhan konsumsi dalam negeri memang diperbolehkan. Dasarnya adalah Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2007 tentang perubahan atas Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No 527/2004 tentang ketentuan impor gula. Ketentuan tersebut hanya mengatur impor GKP untuk mencukupi kebutuhan gula konsumsi nasional.
Menteri Perdagangan Gita Wirjawan mengajak masyarakat untuk mengurangi konsumsi gula. Tujuannya, untuk menekan impor gula. ”Kebiasaan masyarakat Indonesia minum dan makan yang manis pun harus dikurangi. Selain untuk memangkas kebutuhan gula nasional, hal itu juga merupakan bagian dari gaya hidup sehat. Konsumsi gula berlebihan bisa berdampak pada diabetes,” katanya.
Kampanye untuk mengurangi konsumsi gula dan beras akan menjadi strategi Kementerian Perdagangan dalam menekan impor. Jika penurunan konsumsi kedua komoditas tersebut terjadi secara signifikan, Indonesia bisa menjadi pengekspor beras dan gula. (ENY)
(Sumber : cetak.kompas.com. 23 Februari 2012)
Kirim ke Teman
Cetak halaman ini
Posting komentar
Share on Facebook


